Kemunculan
internet dapat dikatakan merupakan hasil dari revolusi informasi yang sangat
mengagumkan, membanggakan oleh karena secara mendasar mengandung ciri praktis
dan memudahkan, baik untuk penggunaan secara orang perorangan maupun organisasi
atau institusional, dalam berbagai aspek kehidupan. Ciri tersebut tidak
terlepas dari kekuatan dan kecepatan internet dalam tatanan operasionalnya yang
antara lain dapat menembus ruang dan waktu. Dengan ciri dan sifat internet yang
demikian itu, maka patut dicermati bahwa penyalahgunaan internet membawa dampak
negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru seperti:
- hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum;
- pelaku mendistribusikan gambar pornografi anak;
- teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan;
- penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di internet.
Uraian
berikut ini bukanlah untuk mengupas segi teknis operasionalisasi electronic
banking dengan menggunakan internet banking, namun membatasi pada kejahatan
dengan penggunaan sarana internet.
Internet
fraud dapat dikatakan merupakan kejahatan yang berbasis komputer. Pada umumnya
perbuatan penipuan adalah suatu kejahatan konvensional yang dilakukan di dunia
nyata. Namun karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka modus
operandi kejahatan penipuan beralih menggunakan pemanfaatan teknologi tersebut
dan dampaknya juga ada pada dunia nyata seperti adanya pihak atau korban yang
dirugikan baik manusia orang perorangan maupun organisasi atau instansi.
Internet
Fraud atau tindak pidana penipuan melalui media internet telah merambah di
Indonesia, dengan korban warga negara asing ataupun warga negara Indonesia.
Dari sudut penegakan hukum atas internet fraud, masih dihadapkan pada perbedaan
pendapat, yakni ada yang berpendapat bahwa kejahatan ini termasuk dalam wilayah
kejahatan dunia maya dan sebagian lagi menyebutkan bahwa kejahatan tersebut
adalah kejahatan konvensional yang ada aturannya didalam KUHP. Mencermati
fenomena kejahatan internet fraud tersebut dan memahami bahwa Indonesia sebagai
negara hukum, maka fenomena tersebut seyogyanya perlu ditanggulangi agar
penegakan hukum lebih efektif dan berkepastian hukum. Kriminalisasi internet
fraud akan dapat memperkuat sistem hukum pidana selaras dengan asas legalitas
dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
didalam Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Disamping itu, kebijakan kriminalisasi internet fraud tersebut
harus dapat menjaga kepentingan hukum baik nasional maupun
internasional/multilateral dalam kerangka kerjasama pemberantasan kejahatan
yang berdemensi lintas batas negara.
Berkenaan
dengan upaya untuk penanggulangan fenomena meningkatnya internet fraud, maka
pilihan kebijakan antara lain dapat dilakukan melalui pendekatan legislasi,
misalnya menyempurnakan atau mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), membuat peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai kejahatan
teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya.
Sumber : interpol

Tidak ada komentar:
Posting Komentar